PETUNJUK MENGISI KARTU RENCANA STUDI (KRS) TA. 2021/2022

SYARAT PENGISIAN KRS

Mahasiswa wajib menyelesaikan administrasi keuangan :

  1. Minimal Cicilain 1 (satu) pada semester ganjil TA. 2021/2022 dan seterusnya.
  2. Minimal Cicilan 3 (tiga) pada semester genap TA. 2021/2022 dan seterusnya.

SANKSI TERLAMBAT/TIDAK MENGISI KRS

Mahasiswa yang terlambat mengisi KRS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada kalender akademik akan dikenakan sanksi administrasi berupa :

  1. Mendapat Surat Peringatan dari Dekan;
  2. Setelah tidak mengisi maksimal 2 minggu dari jadwal perkuliahan efektif, mahasiswa harus mengajukan surat permohonan dan perjanjian kepada Dekan;
  3. Jika melebihi waktu sebagaimana huruf c dan tidak segera mengisi KRS, mahasiswa tidak memiliki hak untuk mengikuti aktivitas perkuliahan dan mendapatkan nilai;
  4. Jika mahasiswa tidak mengisi KRS selama 2 (dua) tahun berturut-turut, maka Dekan dapat menerbitkan surat pengajuan keputusan Drop Out (DO) kepada Wakil Rektor Bidang Akademik.

TUTORIAL PENGISIAN KRS

Similar Posts

Tinggalkan Balasan