Admin FIK

PROSEDUR CUTI KULIAH

Ketentuan : Cuti kuliah diberikan kepada mahasiswa setelah menempuh minimal 2 (dua) semester. Mahasiswa hamil, sakit dan rawat inap di rumah sakit, diperbolehkan cuti meskipun kurang dari 2 (dua) semester. Cuti kuliah dilakukan paling banyak 4 (empat) semester. Setiap cuti kuliah dapat diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester berturut-turut. Permohonan cuti kuliah diajukan kepada Rektor pada

Read More »