PROSEDUR CUTI KULIAH

Ketentuan :

  1. Cuti kuliah diberikan kepada mahasiswa setelah menempuh minimal 2 (dua) semester.
  2. Mahasiswa hamil, sakit dan rawat inap di rumah sakit, diperbolehkan cuti meskipun kurang dari 2 (dua) semester.
  3. Cuti kuliah dilakukan paling banyak 4 (empat) semester.
  4. Setiap cuti kuliah dapat diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester berturut-turut.
  5. Permohonan cuti kuliah diajukan kepada Rektor pada saat pendaftaran ulang, disertai dokumen penunjang yang disetujui oleh dosen Pembimbing Akademik, Koordinator Program Studi, dan Dekan.
  6. Mahasiswa cuti wajib membayar biaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
  7. Masa cuti kuliah tidak diperhitungkan dalam masa studi.

Langkah-langkah Cuti Kuliah :

  1. Konsultasi dengan Dosen Wali/Koordinator Program Studi mengenai rencana cuti kuliah.
  2. Dowload dan isi Formulir Cuti Akademik (Klik Disini).
  3. Mengajukan permohonan tanda tangan Koord. Prodi dan Dekan dalam form cuti yang telah anda isi melalui Tata Usaha.
  4. Mengajukan Cuti dengan membawa sejumlah dokumen ke Bag. Akademik.
  5. Setelah proses dijalankan, lakukan komunikasi secara intensif dengan Bag. Akademik untuk memastikan pengajuan cuti kuliah telah di setujui.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *