PROSEDUR CUTI KULIAH
ByMY USER
Ketentuan :
- Cuti kuliah diberikan kepada mahasiswa setelah menempuh minimal 2 (dua) semester.
- Mahasiswa hamil, sakit dan rawat inap di rumah sakit, diperbolehkan cuti meskipun kurang dari 2 (dua) semester.
- Cuti kuliah dilakukan paling banyak 4 (empat) semester.
- Setiap cuti kuliah dapat diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester berturut-turut.
- Permohonan cuti kuliah diajukan kepada Rektor pada saat pendaftaran ulang, disertai dokumen penunjang yang disetujui oleh dosen Pembimbing Akademik, Koordinator Program Studi, dan Dekan.
- Mahasiswa cuti wajib membayar biaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
- Masa cuti kuliah tidak diperhitungkan dalam masa studi.
Langkah-langkah Cuti Kuliah :
- Konsultasi dengan Dosen Wali/Koordinator Program Studi mengenai rencana cuti kuliah.
- Dowload dan isi Formulir Cuti Akademik (Klik Disini).
- Mengajukan permohonan tanda tangan Koord. Prodi dan Dekan dalam form cuti yang telah anda isi melalui Tata Usaha.
- Mengajukan Cuti dengan membawa sejumlah dokumen ke Bag. Akademik.
- Setelah proses dijalankan, lakukan komunikasi secara intensif dengan Bag. Akademik untuk memastikan pengajuan cuti kuliah telah di setujui.
![](https://fik.ubpkarawang.ac.id/wp-content/uploads/2021/08/PROSEDUR-CUTI-KULIAH.png)