PETUNJUK PERWALIAN DAN PENGISIAN KRS SEMESTER GANJIL TA. 2023/2024
Menindaklanjuti Surat Keputusan Rektor Universitas Buana Perjuangan Karawang Nomor 014.1/R/SK/A/2023 tentang Kalender Akademik Tahun 2023/2024 Universitas Buana Perjuangan Karawang. Bersama ini kami menyampaikan petunjuk pelaksanaan perwalian tahun akademik 2023/2024 sebagai berikut :
- Perwalian / Pembimbingan Akademik WAJIB dilaksanakan secara langsung / tatap muka / offline dan terjadwal di ruang kelas.
- Perwalian / Pembimbingan Akademik dan Pengisian KRS dilaksanakan mulai tanggal 11 – 23 September 2023, dengan jadwal bimbingan yang ditentukan oleh masing-masing dosen pembimbing akademik. Jika lewat tanggal tersebut tidak mengisi KRS maka mahasiswa dianggap NON AKTIF/CUTI dan mahasiswa tidak berhak mendapatkan layanan akademik.
- Mahasiswa yang akan mengisi KRS Semester Ganjil TA. 2023/2024 WAJIB melakukan Pembayaran UKT cicilan ke-1 TA. 2023/2024.
- Kartu Studi Tetap (KST) mahasiswa WAJIB ditandatangani oleh Dosen Wali.
- Matakuliah yang diambil harus memenuhi aturan matakuliah prasyarat. Mohon diperhatikan matakuliah prasyarat yang memiliki efek domino.
- Dokumen Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) mahasiswa WAJIB diperiksa oleh Dosen Wali. Tahun pertama mahasiswa telah mengikuti kegiatan : Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), Latihan Dasar Kedisiplinan dan Kepemimpinan (LDKK) dan Inaugurasi (pilihan).
- Persetujuan / Approval Kartu Rencana Studi (KRS) diberikan kepada mahasiswa yang hadir pada perwalian secara langsung / tatap muka / offline.
- Mahasiswa wajib membawa printout Kartu Hasil Studi (KHS) dan menyerahkan-nya ke Dosen Wali yang selanjutnya diserahkan kepada Koordinator Program Studi untuk ditandatangani.
- Mahasiswa WAJIB melengkapi dan mengarsipkan Kartu Studi Tetap (KST), Kartu Hasil Studi (KHS) dan dokumen SKPI mahasiswa.
- Dosen wali mencatat dan melaporkan capaian Akademis dan Non Akademis mahasiswa pada formulir yang sudah disediakan.
- Presensi kehadiran perwalian WAJIB diisi oleh mahasiswa.

